Bidpropam Polda Kaltim Laksanakan Pengawasan PNPP untuk Cegah Pelanggaran Disiplin, Etik, dan Pidana

 



Balikpapan — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur terus mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggota Polri dengan melaksanakan pengawasan menyeluruh terhadap Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) . Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghilangkan potensi pelanggaran disiplin, etik, maupun pidana , terutama yang berhubungan dengan perilaku arogan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas .

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, personel Bidpropam melakukan pengecekan langsung terhadap sikap, perilaku, dan tata cara pelayanan yang diberikan oleh PNPP di berbagai fungsi operasional kepolisian. Pemeriksaan meliputi kedisiplinan, kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP), penggunaan perlengkapan dinas, serta kesesuaian tindakan di lapangan dengan etika kepolisian.

Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menemukan potensi pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar setiap anggota memahami pentingnya menjaga citra institusi melalui sikap yang humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Bidpropam Polda Kaltim menegaskan bahwa perilaku arogan, tindakan tidak sesuai prosedur, serta pelanggaran etik lainnya merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan ini, Bidpropam Polda Kaltim berharap seluruh PNPP dapat meningkatkan kualitas kinerja, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menunjukkan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelang Pengamanan Rangkaian Upacara HUT RI Ke-79 Di IKN, Polda Kaltim Bersama Jajaran Menggelar Apel Gelar Pasukan

Kasubbid Provos Memberikan Arahan Terkait UU No. 2 Tahun 2002 kepada Personil Bidpropam Polda Kaltim